ESG dan Keterbukaan Informasi
8/8/20231 min read
Sejak POJK 51/2017 diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2019, Bursa Efek Indonesia langsung bekerjasama dengan Sustainalytics untuk melakukan penilaian terhadap perusahaan-perusahaan yang melantai di bursa (berstatus Tbk). Dengan demikian, nilai dan status (peringkat risiko) yang diberikan oleh Sustainalytics sangatlah diperhatikan oleh investor dan bank yang telah memiliki kepedulian pada ESG.
Selain Sustainalytics, terdapat beberapa lembaga penilai/pemeringkat ESG lain yang juga dianggap sangat berpengaruh oleh investor dan bank yang berinvestasi dan memberikan jasa keuangannya kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia, yaitu Refinitiv, MSCI dan S&P Global—di samping lembaga pemeringkat nasional, yaitu KEHATI.
Di bawah ini adalah hasil penilaian dari keempat lembaga penilai/pemeringkat ESG tersebut terhadap perusahaan-perusahaan tambang batubara dan mineral terpilih di Indonesia. Dari tabel tersebut bisa dilihat bahwa keterbukaan informasi yang tertinggi di antara perusahaan tambang batubara adalah pada Adaro, sehingga keempat lembaga penilai/pemeringkat ESG mengeluarkan nilai/peringkatnya. Keterbukaan informasi ESG pada perusahaan tambang mineral adalah jauh lebih baik, sehingga Antam, Merdeka Copper Gold dan Vale Indonesia mendapatkan nilai/peringkat dari keempatnya.
Terlepas dari nilai yang secara rerata masih belum memuaskan dari Sustainalytics, MSCI dan S&P Global (sementara Refinitiv memberi nilai yang lebih tinggi), namun keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Adaro, Antam, Merdeka Copper Gold dan Vale Indonesia membuat mereka masuk ke dalam radar keempat lembaga.

